Jenis CV.
foto: freepik.com
Ditulis Dicky (2016), dalam bukunya berjudul "Super Komplet Panduan Mendirikan PT, CV, dan Badan Usaha lainnya", disebutkan CV memiliki beberapa jenis, diantaranya sebagai berikut.
1. CV Murni.
CV murni merupakan jenis persekutuan komanditer yang pertama dan kini telah jarang ditemui. Sebab dalam CV murni terdapat satu pemilik aktif, sementara pihak yang lain berperan sebagai pemilik pasif.
2. CV Campuran.
CV campuran adalah jenis persekutuan komanditer dari bentuk firma yang biasanya memerlukan tambahan modal. Pada jenis CV ini pemilik aktif dan pasif berasal dari para pemilik firma yang kemudian menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
3. CV Bersaham.
CV bersaham adalah jenis CV yang mengeluarkan saham untuk pemilik aktif dan pasif. Dari masing-masing sekutu boleh mengambil satu saham atau lebih. Meski demikian, saham tersebut tidak dapat dijual belikan karena sangat sulit untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan. Tujuan dari adanya saham untuk menghindari modal beku.
Recommended By Editor
- Heboh parade Bathtub Keluarga Ceria Bersama Medicare di Bandung, ada bagi-bagi bonus 1 kardus!
- Franchise adalah waralaba, ketahui penjelasan lengkapnya
- 7 Cara mendapatkan konsumen, pengusaha baru wajib tahu
- 7 Cara mendapatkan investor, calon wirausahawan wajib tahu
- Ungkap fakta #MSGYangBenar bareng SASA sambil berburu kuliner lezat di alun-alun Surabaya
- 7 Cara mendapatkan modal usaha, bangun bisnis untuk pemula
- 4 Aplikasi gudang ini bikin kamu gampang memantau stok barang


