Brilio.net - Saat ini di Indonesia sudah ada banyak badan usaha. Badan usaha merupakan suatu kumpulan atau organisasi yang memiliki tujuan bisnis dengan menghasilkan keuntungan bersama.
Ketika kamu akan melamar pekerjaan sering melihat badan usaha berbentuk CV. CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, sebuah badan usaha yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok dengan modal yang relatif terbatas.
Persekutuan komanditer atau sering disebut CV adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab yang berbeda di antara para pemiliknya.
CV dapat berjalan karena adanya pemilik aktif yang disebut dengan sekutu komplementer. Sementara bagi pemilik pasif disebut dengan sekutu komanditer yang memiliki tugas memberikan modal bagi kemajuan CV.
Lebih lanjut, untuk memahami jenis serta keunggulan dan kekurangan CV, berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber pada Senin (2/5).
Recommended By Editor
- Traveling ke Jepang jangan lupa pakai BRI Kartu Kredit JCB Platinum, bertabur promo & benefit cashback
- Franchise adalah waralaba, ketahui penjelasan lengkapnya
- Jaga cashflow bulanan kini makin mudah dengan Program Cicilan BRI Kartu Kredit, bunga mulai 0%
- 7 Cara mendapatkan konsumen, pengusaha baru wajib tahu
- Ratusan ibu-ibu rayakan HUT RI di Taman Ahmad Yani Medan bareng Mahsuri, yuk intip keseruannya!
- 7 Cara mendapatkan investor, calon wirausahawan wajib tahu
- 7 Cara mendapatkan modal usaha, bangun bisnis untuk pemula
- 4 Aplikasi gudang ini bikin kamu gampang memantau stok barang

