- Syarat ubah golongan darah KTP lewat IKD
- Bagaimana kalau IKD belum aktif?
- Cara ubah golongan darah KTP lewat aplikasi IKD
- Tak perlu menebak, status pengajuan bisa dipantau
- Kenapa harus melampirkan hasil pemeriksaan medis?
- IKD bukan hanya untuk mengubah golongan darah
- Hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan
- Alur singkatnya
- Alur Perubahan Golongan Darah
- Jadi, apakah harus datang ke Dukcapil?
- FAQ
Brilio.net - Data golongan darah di KTP elektronik (KTP-el) yang masih kosong atau ternyata tidak sesuai kini bisa diperbarui secara online. Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyediakan layanan perubahan golongan darah melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Jadi, setelah IKD aktif dan dokumen pendukung sudah tersedia, pengajuan dapat dilakukan dari ponsel tanpa perlu datang langsung ke kantor Dukcapil untuk menyerahkan berkas. Layanan ini mulai tersedia melalui IKD sejak 2 September 2026.
Namun, ada satu hal yang tidak bisa dilewatkan. Perubahan golongan darah bukan sekadar memilih A, B, AB, atau O di aplikasi. Pemohon tetap harus mengunggah bukti pemeriksaan medis resmi agar data yang masuk ke administrasi kependudukan memiliki dasar yang jelas.
Syarat ubah golongan darah KTP lewat IKD
Sebelum membuka aplikasi, siapkan terlebih dahulu beberapa hal berikut:
- Aplikasi IKD yang sudah aktif.
- Hasil pemeriksaan golongan darah dari fasilitas kesehatan resmi atau Palang Merah Indonesia (PMI).
- Ponsel dengan akses internet untuk mengisi formulir dan mengunggah dokumen.
- Data kependudukan yang sesuai dengan identitas pemohon.
Bukti pemeriksaan medis menjadi bagian penting dalam pengajuan. Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar untuk memverifikasi golongan darah yang akan dicatat dalam data kependudukan.
Bagaimana kalau IKD belum aktif?
Ini perlu diperhatikan sebelum mengurus perubahan data.
Layanan perubahan golongan darah melalui IKD ditujukan bagi pengguna yang aplikasinya sudah aktif. Sementara itu, proses aktivasi IKD memerlukan verifikasi identitas, termasuk pendaftaran menggunakan NIK, nomor HP dan email, verifikasi wajah, serta pemindaian kode QR bersama petugas pada kanal aktivasi yang tersedia.
Artinya, pengajuan perubahan golongan darah bisa dilakukan dari HP setelah IKD aktif, tetapi orang yang belum pernah mengaktifkan IKD mungkin tetap perlu melakukan proses aktivasi terlebih dahulu melalui layanan Dukcapil atau kanal resmi yang ditentukan daerah.
Cara ubah golongan darah KTP lewat aplikasi IKD
Setelah aplikasi IKD aktif dan hasil pemeriksaan sudah siap, pengajuan dapat dilakukan dengan alur berikut:
1. Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
2. Masuk ke akun menggunakan PIN.
3. Pilih menu Pelayanan.
4. Cari dan pilih layanan Perubahan Golongan Darah (WNI).
5. Isi formulir pengajuan sesuai data yang diminta.
6. Masukkan golongan darah berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
7. Unggah foto atau hasil pindai dokumen pemeriksaan golongan darah.
8. Periksa kembali data yang sudah diisi.
9. Kirim pengajuan.
10. Tunggu proses verifikasi dari petugas Dukcapil.
Beberapa pemerintah daerah juga sudah menginformasikan bahwa menu Perubahan Golongan Darah (WNI) tersedia di bagian Pelayanan IKD. Detail tampilan atau jumlah menu dapat berbeda mengikuti pembaruan aplikasi dan layanan yang terhubung dengan Dukcapil daerah, dikutip dari kependudukan.kebumenkab.go.id.
Tak perlu menebak, status pengajuan bisa dipantau
Setelah permohonan dikirim, prosesnya tidak berhenti pada tahap unggah dokumen. Pengajuan akan masuk ke proses verifikasi petugas.
Fitur layanan digital ini memungkinkan pemohon memantau proses pengajuan melalui aplikasi. Jadi, tidak perlu langsung datang ke kantor Dukcapil hanya untuk menanyakan apakah permohonan sudah diproses.
Kalau ada informasi atau dokumen yang perlu diperbaiki, pemohon dapat mengikuti keterangan yang muncul pada sistem sesuai proses layanan yang tersedia.
Kenapa harus melampirkan hasil pemeriksaan medis?
Data golongan darah termasuk informasi yang sebaiknya tidak diisi berdasarkan ingatan atau perkiraan. Karena itu, perubahan data melalui IKD tetap mensyaratkan dokumen pemeriksaan medis.
Ditjen Dukcapil menekankan bahwa dokumen tersebut diperlukan untuk menjaga akurasi data kependudukan. Informasi golongan darah juga dapat menjadi informasi pendukung ketika seseorang berada dalam situasi medis darurat, dikutip dari Liputan6.com.
Dengan demikian, meskipun proses pengajuannya sudah digital, verifikasi dokumen tetap menjadi bagian penting dari layanan.
IKD bukan hanya untuk mengubah golongan darah
Fitur perubahan golongan darah merupakan salah satu layanan administrasi kependudukan yang tersedia melalui IKD.
Dikutip dari kependudukan.kebumenkab.go.id, sejumlah layanan lain juga dapat diajukan melalui menu Pelayanan, antara lain:
- Permohonan cetak Kartu Keluarga (KK).
- Permohonan cetak biodata WNI.
- Perubahan pendidikan.
- Surat keterangan pindah individu.
- Pisah atau pecah KK.
- Pengajuan penduduk nonpermanen.
- Layanan kelahiran.
- Pelaporan kematian.
Ketersediaan layanan dapat mengikuti integrasi dengan Dukcapil masing-masing daerah dan pembaruan pada aplikasi. Beberapa Disdukcapil daerah pada September 2026 telah mengumumkan layanan tersebut melalui IKD.
Hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan
Supaya pengajuan tidak terkendala, cek beberapa hal berikut sebelum menekan tombol kirim:
| Yang Dicek | Kenapa Penting |
|---|---|
| IKD sudah aktif | Layanan perubahan data diakses dari aplikasi IKD. |
| Hasil pemeriksaan golongan darah tersedia | Menjadi dokumen pendukung pengajuan. |
| Dokumen mudah dibaca | Petugas perlu memverifikasi informasi pada dokumen. |
| Golongan darah sesuai hasil pemeriksaan | Data yang diajukan harus memiliki dasar medis. |
| Data pribadi sudah diperiksa | Mengurangi risiko kesalahan saat mengirim formulir. |
| Koneksi internet stabil | Dibutuhkan saat mengisi formulir dan mengunggah dokumen. |
Alur singkatnya
Alur Perubahan Golongan Darah
Jadi, apakah harus datang ke Dukcapil?
Tidak untuk pengajuan perubahan golongan darah jika IKD sudah aktif. Proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi dengan mengisi formulir dan mengunggah bukti pemeriksaan medis.
Namun, kondisi berbeda berlaku bagi warga yang belum mengaktifkan IKD. Aktivasi awal tetap membutuhkan proses verifikasi dengan petugas melalui kanal yang disediakan Dukcapil. Karena mekanisme aktivasi dapat mengikuti layanan daerah masing-masing, sebaiknya cek informasi Dukcapil setempat terlebih dahulu.
Setelah IKD aktif, perubahan golongan darah dapat diajukan secara digital dari ponsel.
FAQ
1. Apakah ubah golongan darah di KTP bisa dilakukan lewat HP?
Bisa. Ditjen Dukcapil menyediakan layanan perubahan golongan darah WNI melalui aplikasi IKD. Pemohon perlu memiliki IKD yang sudah aktif dan mengunggah bukti pemeriksaan medis.
2. Apa syarat mengubah golongan darah di KTP?
Salah satu syarat utamanya adalah hasil pemeriksaan golongan darah dari fasilitas kesehatan resmi atau PMI. Pengajuan juga dilakukan melalui aplikasi IKD yang sudah aktif.
3. Apakah orang yang belum punya IKD bisa langsung mengubah golongan darah?
Tidak langsung. IKD perlu diaktifkan terlebih dahulu sebelum layanan perubahan golongan darah dapat digunakan. Aktivasi awal melibatkan proses verifikasi identitas dengan petugas melalui kanal resmi yang tersedia.
Recommended By Editor
- KTP baru, status baru, Paula Verhoeven siap buka lembaran hidup baru
- Cara cek status penerima Bansos Mei 2026 pakai NIK, aplikasi, dan kantor Dinsos
- Jangan salah tulis, ini 99 profesi yang diakui secara hukum di e-KTP
- Siapa Paulus Tannos? Buronan kasus e-KTP sejak Oktober 2021, kini ditangkap di Singapura
- Cara mudah cek NIK KTP penerima bansos PKH, lengkap dengan tips atasi kendala saat pengecekan

