PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah menuntaskan perkara mengembalikan total dana nasabah umat Gereja Aek Nabara sebesar Rp28,25 miliar. Langkah ini menandai berakhirnya proses penyelesaian klaim dana yang sempat terhambat akibat tindakan melanggar hukum oleh oknum internal.
Penuntasan Pembayaran Secara Bertahap
Dana Nasabah BNI Aek Nabara
© 2026 Liputan6.com/Arief
Pembayaran tahap akhir sejumlah Rp21.257.360.600 telah dicairkan untuk melengkapi setoran awal sebesar Rp7 miliar yang sebelumnya sudah diberikan kepada Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN). Dengan pencairan terbaru ini, seluruh tuntutan dana nasabah dinyatakan telah terpenuhi sepenuhnya.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengonfirmasi kabar tersebut dalam pertemuan dengan media di Jakarta.
“Hari ini kami menyampaikan kabar baik kepada seluruh masyarakat. Proses pengembalian dana kepada nasabah CU Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan,” ujar Munadi di Grha BNI, Rabu (22/4/2026), dilansir brilio.net dari Liputan6.
Persoalan ini muncul ke permukaan setelah terungkapnya aksi penggelapan dana di lingkungan Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara, Sumatera Utara. Pelakunya diidentifikasi sebagai Andi Hakim Febriansyah, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara.
Permohonan Maaf dan Respons Jemaat
Dalam kesempatan yang sama, pihak manajemen bank plat merah tersebut menyampaikan rasa prihatin atas insiden yang menimpa para jemaat dan komunitas Katolik.
“BNI menyampaikan permohonan maaf kepada umat Katolik seluruh Indonesia, khususnya jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, serta masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi selama ini. Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan,” tambah Munadi.
Penyelesaian ini disambut positif oleh pihak gereja. Bendahara CU-PAN Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyatakan rasa syukurnya atas itikad baik bank dalam menyelesaikan sengketa dana tersebut sesuai dengan harapan jemaat.
“Hari ini dengan penuh sukacita kami telah menerima penyelesaian persoalan ini. Pembayaran dari BNI telah dilakukan secara penuh sesuai dengan tuntutan kami,” ungkap Suster Natalia dikutip dari Liputan6, Kamis (23/4/2026).
Proses Hukum dan Komitmen Perbankan
Penanganan kasus ini sejatinya telah berjalan sejak Februari 2026. Menurut penjelasan manajemen, kejadian ini murni akibat tindakan personal yang menyalahi aturan perbankan nasional.
“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan prosedur resmi perbankan,” tegas Munadi.
Pihak bank juga menekankan bahwa proses verifikasi dilakukan dengan sangat teliti agar tidak menyalahi aturan yang berlaku. Berdasarkan data dari pihak kepolisian, total kerugian mencapai angka Rp28 miliar.
Manajemen menegaskan bahwa skema pengembalian dilakukan dengan dasar hukum yang kuat dan disepakati oleh kedua belah pihak.
“Mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” jelasnya.
Recommended By Editor
- Kronologi penggelapan dana Rp28 miliar di CU Paroki Aek Nabara Sumut oleh eks pejabat bank BUMN
- Kronologi wanita di Malang tertipu nikahi seorang pria ternyata perempuan, sempat diimingi mobil mewah
- Kisah di balik aksi nekat cewek jadi pramugari gadungan rute Palembang-Jakarta
- Kronologi kasus suami Boiyen, resmi dipolisikan atas dugaan penipuan investasi ratusan juta rupiah
- Baru sebulan menikah, nama suami Boiyen terseret dugaan kasus penipuan, begini kronologinya
- Owner wedding organizer Ayu Puspita akui dana klien dipakai beli rumah, ini 7 potret hunian barunya
































