Brilio.net - Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, memberikan wacana untuk mengganti sistem antrean (waiting list) haji dengan sistem 'war ticket'. Gagasan ini disampaikan dalam Pembukaan Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H pada Rabu (8/4/2026).
Dalam forum tersebut, Menteri Haji mempertimbangkan kemungkinan untuk kembali ke pola pendaftaran yang berlaku sebelum adanya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Jujur, ketika kita bicara tentang antrean, pemikiran kami di Kementerian Haji —terutama pemikiran dari Wamen saya yang sangat progresif itu— muncul apakah perlu antrean yang begitu lama, apakah tidak perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH?” ujar Gus Irfan, dikutip brilio.net dari YouTube Shorts @kemenhaj_ri, Jumat (10/4/2026).
Mekanisme Sistem War Tiket
foto: YouTube Shorts @kemenhaj_ri
Gus Irfan menjelaskan bahwa pada masa lalu, pendaftaran haji dilakukan secara langsung tanpa masa tunggu yang lama. Pemerintah mengumumkan biaya dan periode pendaftaran, kemudian calon jemaah yang sanggup secara finansial dapat langsung melunasi untuk mengamankan kuota.
“Sebelum ada BPKH, insyaallah tidak ada antrean. Waktu itu pemerintah mengumumkan biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji, silakan membayar. Semacam 'war ticket',” jelasnya.
foto: YouTube Shorts @kemenhaj_ri
Meski demikian, pihak kementerian menegaskan bahwa ide ini masih bersifat wacana dan perlu pertimbangan matang sebelum diputuskan.
“Apakah perlu kita memikirkan hal seperti itu lagi? Tentu ini bukan hal yang gampang untuk diputuskan. Tapi sebagai sebuah wacana tentu bisa sah-sah saja untuk kita pikirkan,” kata Gus Irfan.
Upaya Peringkasan Masa Tunggu
Saat ini, antrean haji di beberapa wilayah Indonesia mencapai 47 tahun. Namun, mulai tahun 2026, pemerintah mengambil kebijakan untuk menyamaratakan masa tunggu di seluruh daerah menjadi maksimal 26 tahun.
Wacana transisi ke sistem pendaftaran langsung ini muncul menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk merevolusi penyelenggaraan haji agar lebih ringkas dan efisien bagi masyarakat dalam rapat kerja di Istana Negara pada Rabu, 8 April 2026 bersama jajaran Kabinet Merah Putih.
FAQ
1. Apa peran BPKH dalam pendaftaran haji saat ini?
BPKH yang dibentuk pada 2017 bertugas mengelola keuangan haji, termasuk dana setoran awal dari jemaah yang berada dalam daftar tunggu. BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
2. Berapa lama rata-rata masa tunggu haji sebelum tahun 2026?
Sebelum disamaratakan, masa tunggu di Indonesia sangat beragam antar daerah, dengan waktu paling lama mencapai 47 hingga 48 tahun.
3. Apakah sistem war ticket sudah pasti akan diberlakukan?
Belum pasti. Saat ini statusnya masih berupa wacana yang dilemparkan oleh Kementerian Haji untuk didiskusikan lebih lanjut dalam merespons dinamika pendaftaran.
4. Mengapa masa tunggu haji di semua daerah kini menjadi 26 tahun?
Kebijakan ini diambil oleh pemerintah mulai tahun 2026 untuk menyederhanakan antrean dan memberikan kepastian keberangkatan yang lebih cepat bagi calon jemaah di seluruh wilayah Indonesia.
Recommended By Editor
- Chiki Fawzi curhat ikhlas batal jadi Petugas Haji 2026 usai sempat diminta balik
- Profil Yaqut Cholil Qoumas eks Menag dan duduk perkara kasus korupsi kuota haji 2024
- Biaya haji 2026 resmi turun, begini rinciannya
- Bersyukur bisa beribadah haji tahun 2025, Paramitha Rusady ngaku kuota hajinya ditawar hampir Rp1 M
- Perubahan Ivan Gunawan sepulang haji, stop makanan mahal demi donasi Rp4 juta/hari untuk sedekah subuh
- Momen spiritual sepulang dari Tanah Suci ini jadi pemicu Ivan Gunawan stop pakai kartu kredit


































