Tujuan dibentuknya OJK.
foto: pexels.com
Secara normatif, terdapat empat tujuan didirikannya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu sebagai berikut:
1. Untuk meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan.
2. Untuk menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
3. Untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan.
4. Untuk melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan.
Sedangkan menurut Pasal 4 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan sebagai berikut:
1. Agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan kredibel.
2. Agar mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
3. Agar mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Dengan tujuan seperti ini diharapkan OJK mampu meningkatkan daya saing nasional. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional antara lain sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek globalisasi.
Sumber: Murdadi. 2012. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Lembaga Keuangan Baru Yang Memiliki Kewenangan Penyidikan. Semarang: Universitas Muhammadiyah.
Recommended By Editor
- Traveling ke Jepang jangan lupa pakai BRI Kartu Kredit JCB Platinum, bertabur promo & benefit cashback
- Likuiditas adalah, pahami pengertian, fungsi, dan jenis rasio
- Jaga cashflow bulanan kini makin mudah dengan Program Cicilan BRI Kartu Kredit, bunga mulai 0%
- Pengertian APBD adalah rencana keuangan, ketahui penjabarannya
- Ratusan ibu-ibu rayakan HUT RI di Taman Ahmad Yani Medan bareng Mahsuri, yuk intip keseruannya!
- 7 Cara mentransfer uang lewat HP pakai SMS Banking Mandiri ke BRI
- 7 Cara menabung uang di Bank BCA pakai mesin setor tunai, mudah banget
- 7 Cara daftar Kredivo tanpa NPWP, cepat dan tanpa ribet


