Brilio.net - Masih belum hilang ingatan tentang kemelut panasnya Pilpres di 2014 lalu, salah satunya tentang buku yang sempat heboh yaitu buku "Jokowi Undercover." Buku karangan pria bernama Bambang Tri Mulyono ini pun membuatnya terjerat hukum karena terbukti melakukan ujaran kebencian.
Vonis hukuman kepada Bambang ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah pada Senin (29/5). Bambang dijatuhi vonis tiga tahun penjara atas ujaran kebenciannya yang ditulis dalam buku tersebut. Pembacaan putusan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni.
"Terdakwa divonis bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti seperti dikutip brilio.net dari Antara, Senin (29/5).
Salah satu alasan yang juga membuat hakim memberikan hukum 3 tahun penjara di antaranya karena perbuatan terdakwa ditujukan kepada Presiden RI sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah.
Recommended By Editor
- BRI Consumer Expo 2026 Goes to Bintaro Jaya hadirkan pilihan properti dan kendaraan, bawa banyak promo
- Seperti apa dapur kediaman presiden? Ini pengakuan juru masak Jokowi
- Main ke Pestapora 2026 jangan lupa pakai BRImo, ada cashback 20% untuk transaksi QRIS & promo lainnya
- 5 Fakta menarik Masjid Niujie di China yang dikunjungi Presiden Jokowi
- 9 Gaya Presiden Jokowi naik motor trail di Wamena, kerennya tiada dua
- Jokowi lakukan salat di musala kecil, netizen malah curhat kasus Ahok
- Presiden Jokowi: Sekarang saya tahu apa itu Hokage dan Konoha

