Brilio.net - Kebebasan putra raja dangdut Rhoma Irama kembali terenggut. Pasalnya Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pemakai narkoba yang dilakukannya 2017 silam itu sehingga Ridho Rhoma harus kembali meringkuk di penjara.
Dilansir brilio.net dari Antara, Jumat (12/7), Ridho Rhoma akan kembali mendekam di penjara guna menjalani sisa hukuman di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat pada hari Jumat siang.
Ridho Rhoma melewati masa hukuman tambahan dengan total satu tahun enam bulan kurungan usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Putusan kasasi Mahkamah Agung itu memperkuat hukuman majelis hakim yang memutuskan vonis 10 bulan rehabilitasi menjadi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Mau tidak mau Ridho Rhoma harus menjalani sisa hukumannya setelah mendapatkan surat penggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Ridho Rhoma memenuhi panggilan tersebut dengan didampingi kuasa hukum dan ayahnya, Rhoma Irama, setelah menunaikan ibadah sholat Jumat.
Setelah putusan kasasi nanti dibacakan Jaksa Penuntut Umum, maka pelantun lagu 'Menunggu' itu akan langsung dibawa ke Rumah Tahan Salemba.
Recommended By Editor
- Traveling ke Jepang jangan lupa pakai BRI Kartu Kredit JCB Platinum, bertabur promo & benefit cashback
- 10 Aksi panggung Ridho Rhoma, penampilannya selalu memukau
- Jaga cashflow bulanan kini makin mudah dengan Program Cicilan BRI Kartu Kredit, bunga mulai 0%
- Terancam kembali ke penjara, ini 3 curhat sedih Ridho Rhoma
- Ratusan ibu-ibu rayakan HUT RI di Taman Ahmad Yani Medan bareng Mahsuri, yuk intip keseruannya!
- Curhat Salmafina kepada Feni Rose, pernah hampir dipoligami
- Pablo Benua berdalih video ikan asin ide sang produser
- Video klip terbaru band trip hop ini syutingnya sampai bertaruh nyawa
- Galih Ginanjar ditetapkan tersangka, pengacara pilih mundur
- Cari bukti di rumah Pablo Benua, polisi malah temukan puluhan STNK

