Pertama laporkan ke kantor polisi terdekat dengan menyiapkan bukti-bukti penipuan. Bukti ini seperti tangkapan layar, url, foto, rekaman suara, atau video. Setelah itu datanglah ke kantor polisi. Dianjurkan untuk mendatangi tingkat polres untuk tindak pidana siber.
2. Melaporkan ke laman Lapor.go.id
foto: Twitter/@LAPOR1708
Laman lapor.go.id merupakan sebuah situs yang dikembangkan Kantor Staf Presiden untuk layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat. Situs ini dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Adapun tahap pelaporan terdiri dari penulisan laporan, proses verifikasi, proses tindak lanjut, dan pemberian tanggapan.
3. Lapor lewat layanan Aduan BRTI.
Aduan BRTI merupakan layanan pengaduan pelanggan yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler. Pelapor diminta untuk memilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya.
Recommended By Editor
- Traveling ke Jepang jangan lupa pakai BRI Kartu Kredit JCB Platinum, bertabur promo & benefit cashback
- 5 Cara pinjam uang di Akulaku, mudah dan langsung cair
- Jaga cashflow bulanan kini makin mudah dengan Program Cicilan BRI Kartu Kredit, bunga mulai 0%
- 7 Cara daftar driver Gojek, bisa jadi pekerjaan sampingan
- Ratusan ibu-ibu rayakan HUT RI di Taman Ahmad Yani Medan bareng Mahsuri, yuk intip keseruannya!
- 5 Cara bayar belanja di Indomaret pakai OVO, tanpa uang tunai
- 15 Cara pembayaran kredit pintar lewat aplikasi Bank Jago
- 7 Cara bayar Google Play pakai pulsa, cepat dan mudah




